Semester Antara/Remidial Tahun 2015
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa, bahwa ketentuan penyelenggaraan kegiatan Semester Antara/Remidial sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor: Un.03/PP.00.9/4638/2014 tentang: Penyelenggaraan Kegiatan Semester Antara/Remidial Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Adapun SK. Rektor sebagaimana terlampir di sini.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.